spot_img
spot_img
BerandaEKONOMIKoperasi Merah Putih Program Raksasa Penggerak Ekonomi Desa

Koperasi Merah Putih Program Raksasa Penggerak Ekonomi Desa

Koperasi Merah Putih resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto sebagai program nasional untuk memperkuat ekonomi rakyat. Peresmian dilakukan di Klaten, Jawa Tengah, pada Senin, 21 Juli 2025. Program ini mencakup lebih dari 80.000 unit koperasi yang tersebar di desa dan kelurahan seluruh Indonesia.

Pada momen peresmian, Presiden Prabowo menegaskan bahwa koperasi ini dirancang sebagai sarana rakyat untuk memiliki aset produktif secara kolektif. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim… saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.

Koperasi Merah Putih dibangun sebagai lembaga ekonomi berbasis gotong royong. Koperasi ini beranggotakan masyarakat desa dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip kekeluargaan serta partisipasi bersama. Fokus utamanya adalah memperkuat ekonomi desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, memperluas lapangan kerja, dan mendorong inklusi keuangan.

Pendirian Koperasi Merah Putih berlandaskan payung hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 25 Tahun 1992 beserta revisinya, PP, Perpres dan peraturan menteri terkait. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat desa dengan kewajiban membayar simpanan wajib dan sukarela.

Usaha Koperasi Merah Putih mencakup berbagai layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi warga desa. Jenis usahanya meliputi:

  • Simpan pinjam
  • Apotek
  • Gerai sembako
  • Klinik desa
  • Penyimpanan dan logistik
  • Usaha mikro lain sesuai kebutuhan lokal

Selain itu, pemerintah mengatur tiga skema bisnis Koperasi Merah Putih:

  1. Pendirian koperasi baru
  2. Pengembangan koperasi yang sudah ada
  3. Revitalisasi koperasi yang lemah

Model bisnis koperasi ini menerapkan asas demokrasi ekonomi. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama tanpa memandang besar kecilnya modal. Masyarakat tidak hanya menjadi anggota, tetapi juga pemilik usaha melalui simpanan pokok dan simpanan wajib.

Struktur Koperasi Merah Putih terdiri dari anggota dan pengurus. Pengurus dipilih dari anggota aktif untuk memastikan koperasi berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai kebutuhan warga. Sebagai pemilik, masyarakat yang bergabung berhak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan secara adil berdasarkan kontribusi dan tingkat partisipasi.

Dengan hadirnya Koperasi Merah Putih, pemerintah berharap ekonomi desa menjadi lebih mandiri, produktif, dan mampu menjadi fondasi kuat bagi perekonomian nasional. Program ini diharapkan dapat membuka peluang usaha baru serta memperkuat daya saing masyarakat desa di seluruh Indonesia.

BERITA TERBARU

Iklan

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

DUKCAPIL

Related News